SELAMAT DATANG WA'A KASANGKOMPO (SAUDARA) di BLOG ANAK PAMONA . . . .PAKAROSO MOSINTUWU NAKA MOLANTO . . . . SINTUWU MAROSO . . . .

Rabu, 16 April 2014

Jaga Kuburan Batu demi Hormati Leluhur

Warga suku Pamona di Dusun Tawi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan masih mempertahankan adat dan budaya mereka. Misalnya mereka masih memelihara budaya menumbuk padi di atas lesung belimbing dan kebiasaan menjaga kuburan nenek moyang suku Pamona.
Lesung ini dikenal warga suku Pamona sebagai Noncu. Bentuknya menyerupai buah belimbing, makanya lesung ini biasa juga disebut lesung belimbing. "Noncu ini dibuat menyerupai buah belimbing, di mana pada bagian pinggirnya lebar dan melengkung. Dibuat seperti buah belimbing agar padi yang ditumbuk tidak mudah berserakan ke tanah," tutur Jaranti Marui, salah seorang warga suku Pamona, yang ditemui Kompas.com di rumahnya, Dusun Tawi, Rabu (04/07/2012) lalu. Warga suku Pamona menggunakan Noncu untuk mengolah padi menjadi beras.
Saat pesta panen yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, warga ramai-ramai menggunakan lesung tersebut untuk menumbuk padi. Satu lesung dapat digunakan 5 hingga 6 orang secara bersama-sama. Masyarakat Pamona mengonsumsi nasi campur jagung. Padi mereka tumbuk jadi beras, lalu dicampur jagung yang sudah dijemur, kemudian dimasak.
Budaya lainnya yang masih dipelihara suku Pamona adalah menjaga kuburan kuno yang terbuat dari batu. Di dusun Tawi terdapat dua buah batu berukuran besar yang dulunya dijadikan tempat menyimpan jenazah leluhur suku Pamona. Tak heran di dinding batu terdapat banyak tengkorak dan tulang belulang manusia yang diyakini jasad leluhur mereka.
Bagi masyarakat suku Pamona, batu ini diyakini sebagai kuburan leluhur mereka, sehingga terus dijaga dan dipelihara. Warga Pamona rutin membersihkan lokasi kuburan dan menjaga agar tengkorak dan tulang belulang leluhur mereka tidak hilang. "Ini adalah kuburan leluhur, di mana moyang suku Pamona dulunya disemayamkan di tempat ini," ungkap Dedi, Kepala Dusun Tawi Hutan Lindung.
Dusun Tawi adalah sebuah perkampungan tua yang dihuni sekitar 563 kepala keluarga Suku Pamona. Perkampungan tersebut berada di kawasan hutan lindung di Desa Kayu Legi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Selain bercocok tanam, sehari-harinya, masyarakat Pamona menggantungkan hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. Mereka mengumpulkan buah merah, sarang semut, dan juga mengolah buah areng menjadi kolang kaling. Hasil bumi itu nantinya dijual untuk memenuhi kebutuhan warga suku Pamona.
Selain itu, sebagian warga suku Pamona juga bercocok tanam seperti padi dan jagung. Namun untuk menanam padi, mereka masih bergantung pada curah hujan (sawah tadah hujan) karena sebagian besar lokasi pesawahan berada di bebukitan.
Menurut Dedi, mayoritas masyarakat Pamona masih terbelakang karena lokasi dusun yang jauh dari perkotaan. Kata Dedi, Dusun Tawi berada di dataran tinggi pegunungan Kasintuwu, yang jaraknya berkisar 25 kilometer dari pusat Kecamatan Mangkutana, Labupaten Luwu Timur. Bahkan Dusun Tawi ini berada di wilayah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tengah.
Suku Pamona juga dilarang mendirikan prasarana sosial dan pendidikan di wilayahnya karena tanahnya diklaim Kementerian Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. "Di sini kami tidak diizinkan mendirikan prasarana sosial dan bangunan permanen oleh dinas kehutanan dengan alasan bahwa kampung yang kami huni adalah wilayah hutan lindung. Hal ini membuat masyarakat terus hidup dengan keterbelakangan," tambah Dedi.
Di bagian lain, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Djainuddin, membenarkan Dusun Tawi tempat tinggal suku Pamona termasuk kawasan hutan lindung. "Saat ini kami sedang melakukan pendataan di lapangan, dan nantinya akan mencari format tepat, apakah warga yang bermukim di wilayah hutan lindung dipindahkan ke lokasi hutan produksi. Namun jika kondisi hutan kritis dan rawan longsor, maka warga harus dikeluarkan dari wilayah tersebut," tegas Djainuddin.



Penulis: Kontributor Tana Luwu, Husain
Editor : Farid Assifa 
        

Rabu, 05 Maret 2014

Lestarikan Adat Pamona

Senin, 26 Apr 2010

Di tengah-tengah perkembangan globalisasi saat ini banyak suku bangsa yang hampir-hampir kehilangan identitasnya. Padahal identitas ini sangat penting agar kita tidak kehilangan jati diri sebagai masyarakat adat,karena adat dan budaya merupakan kekayaan daerah yang tidak ternilai. Tidak kecuali masyarakat adat Pamona Luwu Timur, jangan sampai juga akan kehilangan identitasnya sebagai masyarakat adat. Untuk itu harus dilestarikan dan dipelihara sehingga masyarakat adat pamona tetap mengenal jati dirinya.
Demikian disampaikan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, ketika melakukan tatap muka dengan Pemangku Adat Pamona se Luwu Timur yang dirangkai dengan dewan adat desa/dusun lemba Pamona di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni, Jumat pekan lalu. Andi Hatta hadir selain sebagai Bupati juga dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pansehat Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu, bahkan ikut bertanda tangan atas keabsahan dewan adat yang baru dikukuhkan tersebut.
Menurut Hatta, saat ini banyak orang yang telah kehilangan idetitasnya karena tidak lagi mengenal jati dirinya. Kondisi ini tidak boleh terjadi kepada masyarakat adat Pamona yang merupakan suku asli Luwu Timur yang tidak terlepas dari kerajaan Luwu. Kedepan generasi muda lemba pamona harus bangkit, jangan kalah dari yang lain, apalagi potensi masyarakat Pamona sanagat besar di Luwu Timur.
Kepada Lembaga Adat Pamona yang memayungi semua dewan adat Pamona di tingkat desa dan dusun, Bupati meminta agar menyusun program kerja yang baik yang bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka membangun masayrakat adapt pamona yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu, Pellias Tangoa dalam sambutannya mengungkapkan tatap muka antara Pemangku adat Pamona se Luwu Timur dengan Bupati Luwu Timur adalah ungkapan kerinduan pemangku adat Pamona se Luwu Timur agar dapat mengenal lebih dekat sosok Andi Hatta sebagai Bupati, dengan demikian, tidak ada lagi jarak antara bupati dengan pemangku adat, tetapi sudah dipersatukan dalam bingkai keluarga Lemba Pamona. Oleh karena itu, ketua Dewan Lembaga Adat Lemba Pamona Luwu berpesan kepada semua dewan Adat Pamona untuk selalu membantu Bupati Luwu Timur dalam menjalankan tugas bidang pemerintahan.
(*/rhm)
 
 
 

Hukum Adat Pamona Masih Kental

Rabu (26/5/2010) silam, telah diselenggarakan Pelatihan Penyelesaian Permasalahan Kekerasan Terhadap Perempuan melalui proses hukum Adat.Pelatihan ini diselenggarakan oleh UNDP - Lead bekerjasama dengan KPKST Poso, dengan dihadiri sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari 6 Kecamatan yang tergabung dari 30 Desa, termasuk tokoh adat dan aparat pemerintah sebagai pesertanya.
Saat itu saya sangat tertarik dengan kegiatan tersebut, saking penasaranya akupun turut mengikuti Pelatihan yang mengangkat tentang kekerasan terhadap perempuuan ini  berlangsung selama 2 hari di Hotel Bambu Jaya Poso. Walaupun hanya satu sampai dua jam mengikuti pelatihan itukarena keterbatasan waktuku yang dibatasi dengan deadline berita. Namun, sudah cukup memuaskan hati.
Menariknya, pada pelatihan itu, ada seorang Tokoh adat pamona L.Koedio (56), disela-sela kegiatan sontak langsung mengungkapkan kepada saya, bahwa di daerah Pamona sampai saat ini, hukum adat masih berlaku dan masih sangat kental.

Dengan serius, saya tercengang mendengarkan apa yang dikatakan L.Koedio, menurutnya hukum adat yang masih berlaku di daerah pamona tercermin pada kehidupan keseharian masyarakat Pamona. L.Koedio memberi contoh, Apabila seorang laki-laki melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang menjadi isterinya, dan berakhir pada perceraian, maka terhadap laki-laki tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dengan menyerahkan 3 ekor kerbau kepada isterinya yang ditaksir kurang lebih seharga  9 juta Rupiah.
“hal ini berlaku sebaliknya, apabila sang isteri yang melakukan gugatan perceraian secara adat dia akan diwajibkan membayar denda sebanyak 4 ekor kerbau kepada suaminya”, ujar tokoh adat Pamona ini.
Selain itu, Dalam adat masyarakat Pamona, hal semacam ini sering dikenal
dengan sebutan “KAMBA” yang artinya “Tukar”. Dimana, apabila seseorang telah
melakukan suatu perbuatan yang dianggap telah melanggar hukum adat di daerah
Pamona ini, maka ia akan dikenakan sanksi berupa pembayaran secara adat, dengan
berdasarkan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, ada warga Pamona yang telah melakukan perbuatan dengan menampar orang lain, maka ia akan dikenakan pembayaran dengan denda 1 ekor kambing atau diganti dengan uang sebesar 100 Ribu Rupiah.

Dalam hal pelanggaran atau warga yang telah mengalami pelanggaran dimaksud, maka hal itu harus segera dilaporkan kepada Dewan Adat setempat. Sementara itu, Salma Masri , SH sebagai Penanggungjawab program dalam pelatihan ini mengatakan bahwa pelatihan yang diselenggarakan terbuka
untuk umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa
terhadap suatu permasalahan yang muncul didalam masyarakat, dapat disele

Saikan secara kekeluargaan melalui hukum adat yang berlaku di daerah seperti halnya di
daerah Pamona ini. Dan diharapkan dalam pelatihan ini peserta mampu menerapkannya
kedalam kehidupan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan harmonis dalam
bermasyarat.



 Sumber :  http://sosok.kompasiana.com/2011/02/21/hukum-adat-pamona-masih-kental-343424.html

Selasa, 22 Oktober 2013

Cerita Rakyat To' Pamona dan To' Wotu Asli

Cerita Part I :

Pada zaman dahulu kala dalam sebuah Hutan yang begitu luas dimana di dalamnya terdapat Sungai yang aliran airnya begitu deras dan luas. Di dalam hutan ini terdapat seseorang yang hidup di Hulu sungai dan melakukan aktivitas keseharianya adalah bercocok tanam atau bertani, dengan menanam berbagai jenis tanaman, mulai dari padi, buah-buahan dan jagung, dan orang ini di sebut sebagai " To' Lampu atau To' Pamona ". Suatu ketika pada saat musim panen jagung tiba To' Lampu ini mulai melakukan kegiatan panen jagungnya, sebagian hasil panennya dia simpan n sebagian pula dia konsumsi, asyik-asyiknya dia memakan jagung rebus dan bakarnya, dia tak sengaja membuang sisa jagungnya yakni tongkolnya atau dalam bahasa Pamonanya " Pusu jole " di sungai, sekian lama tongkol jagung yang di buang oleh To' Lampu ini terbawa arus atau aliran sungai, suatu ketika di Hilir sungai seseorang tak sengaja melihat tongkol jagung yang terbawa aliran air sungai, setika itupula orang ini kaget dan bertanya-tanya dalam diri dan berkata " ini adalah tongkol jagung, bagaimana mungkin ini bisa terbawa oleh air dan dari mana asalnya ?? ". Ia kemudian mengambil kesimpulan bahwa di dalam hutan yang luas dan lebat ini bukan hanya dirinya saja manusia yang hidup akan tetapi ada manusia lain dan seseorang yang menemukan tongkol jagung ini adalah " To' Wotu " yang hidup di sekitaran Hilir sungai .

Singkat cerita To' Wotu ini dengan rasa penasarannya ingin mengetahui dari mana asal tongkol jagung tersebut, Ia mulai mengikuti aliran sungai dari Hilir menuju Hulu sungai dan berharap menemukan petunjuk bahwa dari mana asal dan siapa sebenarnya pemilik tongkol jagung ini, apakah ini milik manusia atau dari hewan namun nalurinya percaya ini adalah milik seseorang, setelah sekian jauh dia berjalan menyusuri hutan, Ia menemukan sebuah pohon dan pohon tersebut begitu bersih beda dengan pohon-pohon yang ada di sekitarnya yang begitu kotor, di pohon yang bersih tersebut terdapat sebuah bambu yang di letakan dan menyerupai sebuah tangga untuk memenjat pohon tersebut dan ternyata pohon ini adalah Pohon Aren ata Enau yang dimana kelola untuk di buat Tuak atau Ballo atau Baru dalam bahasa pamonaya. Berdasarkan temuan yang ia ketemukan maka rasa penasarannya bahwa di dalam hutan ini bukan hanya dia akan tetapi ada orang lain, namun itu masih menjadi tanda tanya untuk dirinya menurut To' Wotu.

Untuk membuktikan bahwa didalam hutan ini bukan hanya dirinya dan temuan yang ia ketemukan mulai dari tongkol jagung sampai pada pohon tuak atau baru, ia memutuskan untuk menunggu di sekitar pohon tuak atau baru dengan bersembunyi, lama dia menunggu sosok yang ia tunggu-tunggu ini tak kunjung muncul  juga, maka dari itu ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya atau pondokkan dan akan kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya To' Wotu ini datang lagi ke Pohon Tuak atau baru dan berharap dia bisa bertemu dengan pemilik Pohon tersebut, namun sayang ia lambat ternyata To' Lampu baru-baru saja selsai mengambil air Tuaknya atau Ue baru. Maka To' Wotu ini memutuskan untuk pulang dan akan datang kembali pada sore hari, To' Wotu ini pulang ke tempatnya dan memutuskan untuk memberikan sesuatu pada sesorang yang dianggap masih misterius ini, pada sore hari To' Wotu ini kembali ke pohon tuak dengan membawa sesuatu di didalam kernajang kecil yang dianyam dari dedaunan dalam bahasa pamona kamboti dan meletakan atau mengantung barang tersebut pas tepat di anak tangga yang ada di pohon tuak dan To' Wotu ini berkata " kalau memang sosok yang saya cari tau selama ini adalah manusia pasti dia akan mengambil pemberianku ini, maka pulanglah To' Wotu ke tempatnya.

Keesokan harinya lagi To' Lampu ini datang untuk mengambil air tuaknya, namun tiba-tiba dia di kejutkan dengan sebuah keranjang kecil yang tergantung di anak tangganya, lalu ia membuka isi keranjang tersebut dan mencoba isinya ternyata isi dan rasanya adalah Garam, lalu To' Lambu ini berkata " berarti di sekitar atau di dlam hutan ini bukan hanya saya yang hidup akan tetapi ada orang lain namun dia itu siapa ?? " . Tanpa menunggu waktu To' Lampu ini pun membalas kiriman misterius dengan seikat Jagung muda. Hari berikutnya datanglah To' Wotu untuk melihat apakah barang yang ia simpan kemarin masih ada atau sudah diambil oleh sosk misterius itu, tiba di pohon Tuak dia mendapatkan seikat jagung muda, maka To' Wotu ini mulai menemukan titik terang dari pencariannya selama ini, bahwa ini adalah seorang manusia yang mengambil Garamnya dan menemukan beberapa bekas telapak kaki di sekitar pohon Aren tersebut, maka dari situlah To' Wotu ini memutuskan untuk menunggu di sekitaran pohon aren, sela beberapa jam kemudian trdengarlah langkah dari balik semak-semak di tengah hutan dan seketika itupula munculah sosok seseorang dengan berikatkan parang dengan rumahnya ( moguma ) lengkap dengan bambu untuk tempat air tuak atau Ue baru, maka To' Wotu ini mulai berkata " oh,, jadi kamulah orang yang selama ini saya cari tau, yang membuang tongkol jagung di sungai dan membuat air tuak atau ue baru ?? ", lalu To' Lampu ini menjawab " ia sayalah yang membuang tongkol jagung di sungai, jadi kamu juga yang menyimpan garam di tangga saya ? ", To' Wotu menjawab " ia itu saya, karena saya ingin mengetahui siapa pemilik tongkol jagung yang saya ketemukan di sungai.

Dari pertemuan dan perkenalan  di bawah pohon tuak inilah mulai terjadi komunikasi antara To' Lampu atau To' Pamona ( Suku Pamona ) dengan To' Wotu atau Orang Wotu asli, terjalin hububugan persahabatan, kekeluargaan dan silahturahmi antara keduanya.







Sumber : Berdasarkan dari beberapa tokoh masyarakat pamona yang penulis wawancarai

Kamis, 19 September 2013

Meloa, Upacara Sesudah Penguburan pada Suku Pamona


Upacara sesudah penguburan disebut Meloa (membesuk, berkunjung ke tempat penyimpanan tulang).


Maksud dan Tujuan Upacara. Upacara meloa diadakan dengan maksud untuk memberi doa kepada orang mati, agar selama dalam perjalanannya menuju ke dunia mati, dapat selamat dan rohnya diterima oleh Pueng Lamoa, di samping sebagai tanda pernyataan cinta kasih dari sanak keluarga/isteri/suami yang telah ditinggalkan.

Tujuan daripada upacara ini, adalah agar keluarga yang masih hidup dapat sadar atas keberadaannya bahwa setiap orang yang masih hidup itu akan mengalami kematian, ini berarti bahwa suatu peringatan bagi orang-orang yang masih hidup, agar mereka dapat melakukan lial-hal yang baik saja dan menghindari hal-hal yang bertentangan menurut adat dan kepercayaan yang telah dianut. 


Penyelenggara Teknis Upacara. Adapun pelaksana teknis dalam upacara ini adalah keluarga Kabose yang tertua sebagai hasil penunjukan dari keluarga yang hendak mengikuti upacara ini. Pemimpin upacara ini disebut Mokole.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Upacara. Karena upacara ini merupakan rangkaian upacara-upacara sebelumnya dan juga sebagai upacara terakhir bagi orang-orang mati yang dilakukan oleh pihak keluarga, maka seluruh keluarga, sanak keluarga, baik dari pihak keluarga isteri maupun pihak keluarga suami turut terlibat dalam upacara ini, sebagai tanda cinta kasih yang harus diberikan kepada si mati, di mana dalam pelaksanaan upacara ini masing-masing berperanan untuk terlaksananya upacara ini dengan baik.

Waktu Pelaksanaan Upacara. Upacara Meloa dilakukan pada sore hari sampai menjelang malam hari, karena menurut kepercayaan mereka waktu-waktu itulah yang paling baik, dan doa yang diberikan kepada orang mati dapat dikabulkan oleh Pueng Lamoa, sedang waktu untuk berkunjung ke kuburan dimulai sehari sesudah penguburannya sampai pada hari ke tiga.

Tempat Penlyelenggaraan Upacara. Upacara ini pada umumnya dilakukan di pekuburan yang telah ditentukan di mana orang mati dikuburkan. Sedang menurut kebiasaan yang dilakukan oleh suku bangsa Pamona seperti apa yang diuraikan pada bagian terdahulu bahwa mereka dikuburkan di dalam gua-gua atau pada tempat khusus yang ada di luar desa yang disebut Baruga.

Persiapan dan Perlengkapan Upacara. Persiapan dan perlengkapan-perlengkapan upacara antara lain:

Mempersiapkan semua perlengkapan-perlengkapan yang akan ikut dalam upacara ini yaitu berupa makanan lengkap dengan lauk pauknya serta minuman secukupnya, bahkan adakalanya diikut-sertakan binatang-binatang seperti: babi, ayam, domba dan kambing. Binatang ini adakalanya dipotong di tempat itu dan adakalanya binatang ini dipotong setelah tiba di rumah.

Mempersiapkan alat-alat makanan dan minuman untuk digunakan setelah kembali dari pekuburan, dan beberapa perlengkapan lainnya.
Jalannya Upacara. Setelah persiapan dan perlengkapan sudah siap untuk dibawa, maka keluarga yang ikut serta dalam upacara ini juga telah mulai berdatangan dan setelah hadir semuanya, Ialu mereka berangkat menuju ke kuburan di mana mayat itu dimakamkan. Apabila mereka telah tiba di tempat itu, maka sebelum upacara ini dimulai, pemimpin upacara terlebih dahulu memberikan kata-kata penghormatan dalam bahasa suku mereka yang artinya demikian : "Kami datang bersama dengan seluruh keluarga, dan membawakan makanan dan minuman untukmu, agar kamu senantiasa selamat dalam perjalanan menuju suatu alam kehidupan baru .............."

Kemudian makanan dan minuman yang dibawa disimpan di atas kuburan, adakalanya binatang itu dipotong dan adakalanya disimpan di tempat itu saja, dengan maksud makanan dan minuman itu dapat dimakan dan diminum budak-budak yang turut menjaga kuburan itu sampai pada hari yang ke 40. Ini berarti sebagai tanda cinta kasih dan rasa belasungkawa kepada si mati.

Sesudah itu "Mokole" memimpin upacara yaitu menyanyi yang diikuti oleh seluruh keluarga yang hadir. Nyanyian ini dilagukan sambil menangis sebagai tanda terharu dan berduka cita atas kematian yang ada di dalam kuburan (di dalam gua). Menjelang senja (malam hari), seluruh keluarga dan peserta upacara kembali ke rumah, hal ini dilakukan sampai pada hari yang ke tiga. Pada hari ke tigal setelah tiba di rumah, maka dilakukanlah acara, "Gulung tikar," ini berarti upacara kunjungan telah selesai yang kemudian dilanjutkan pada hari ke empat dan ke lima acara makan bersama-sama bagi keluarga terutama keluarga yang bertempat tinggal di luar desa, di samping sebagai tanda perpisahan. Hari ke enam sampai hari ke tujuh dilanjutkan acara yang disebut "Membewe" yaitu acara pengeringan mayat, agar mayat yang telah disimpan tidak menjadi busuk, di samping untuk disimpan dan dipersiapkan pada upacara tahunan (Mogave).

Pantangan-pantangan yang haru dihindari selama berlangsungnya upacara ini antara lain:

Tidak diperkenankan bagi keluarga (isteri/suami) memakai pakaian yang berwarna lain, kecuali warna hitam, sedang bagi keluarga tidak terikat
Tidak diperkenankan bersuka ria atau bergembira seperti, melakukan tarian, menyanyi dan sebagainya, kecuali nyanyian yang telah ditentukan untuk dinyanyikan pada waktu terlaksananya upacara.

Tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh atau kurang pantas, yang menurut adat ialah suatu pelanggaran
Tidak diperkenankan kawin bagi isteri atau suami yang ditinggalkan, kecuali setelah upacara tahunan selesai. Ini berarti si isteri / suami masih tetap dalam suasana berkabung atau berduka cita.

Tidak diperkenankan bagi anggota keluarga termasuk anak-anaknya yang ditinggalkan untuk berselisih atau bertengkar karena masalah pembagian harta warisan, karena dapat mengakibatkan tidak tenteram roh atau jiwa orang mati selama dalam perjalanannya. Ini berarti bahwa seluruh keluarga harus hidup tenteram dan bahagia serta berdaya usaha untuk menghindari segala perselisihan. Yang terpenting bagi seluruh keluarga harus mempertahankan nilai-nilai sakraInya upacara selama masa waktu berkabung/berduka cita.

Dengan demikian pelaksanaan Upacara Kematian Tradisional suku bangsa Pamona telah diuraikan menurut tahap-tahapnya, dan seluruh pelaksanaan upacara kematian ini telah selesai.


SUMBER: infokom-sulteng.go.id
Dikliping Oleh Divisi Humas Forum Poso Bersatu

Jumat, 16 Agustus 2013

DIBALIK KEMEGAHAN BATU MEGALITIK “WATU MORA’A”

Terletak hampir dipersimpangan segitiga wilayah administrasi Kabupaten Poso, kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, diantara rimbunan pepohonan hutan Sulawesi Tengah, berdiri kokoh satu batu megalitik dengan memancarkan cahaya kehidupan dan daya tarik kemegahan laksana sebuah kesatrian bekas kerajaan yang tak berpenghuni . Dari jarak dekat tampak berbagai ruang dan bekas bekas sarana kebutuhan hidup manusia yang pernah mendiaminya. Lokasi ini dapat ditempuh dari dusun watumaete Desa Mayoa kecamatan Pamona Selatan kabupaten Poso sekitar kurang lebih 15 km melalui jalan setapak. Masyarakat desa Mayoa biasanya dapat menempuh perjalanan setengah hari melalui jalan kaki dengan medan perjalanan naik turun lembah yang cukup melelahkan. Pada tahun 2008 dan 2009 pemerintah kabupaten Poso kembali membangun jalan setapak dan rumah peristirahatan di lokasi watu mora’a. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses dan keamanan serta kenyamanan para wisatawan ataupun peneliti yang datang ke lokasi karena akses jalan dan tempat peristirahatan di lokasi watumora’a sudah mulai rusak dan nyaris tak memadai lagi. Sepanjang perjalanan akan melintasi beberapa tempat yang mencirikan bahwa terdapat bebatuan tambang yang berharga diantaranya emas, Batu giok dan bebatuan berharga lainnya. Jika datang ke lokasi watumora’a hendaknya harus bermalam mengingat waktu tempuh dan medan yang harus diperhitungkan. 




 Sumber : www.posokab.go.id

Raker Lembaga Adat Pamona Poso Tahun 2012

Budaya dan adat istiadat daerah merupakan kearifan lokal dan aset daearah yang merupakan salah satu norma kehidupan masyarakat yang terus tumbuh, dan dijunjung tinggi seiring dengan perkembangan peradaban manusia, demikian halnya dengan suku Pamona yang mendiami tana Poso yang saat ini berada di kabupaten Poso dan sekitarnya, merupakan satu dari banyak suku di Indonesia yang masih tetap memelihara budaya dan adat istiadatnya. Wakil Bupati Poso Ir. T.Samsuri, M.Si didampingi oleh Ketua umum majelis adat pamona kabupaten Poso Anthony H.Tadjongga,S.Sos, membuka dengan resmi rapat kerja lembaga adat Pamona kabupaten Poso Tahun 2012 Jumat 9 maret, ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali. Sementara itu Wakil Bupati Poso dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pemerintah daerah kabupaten Poso mendukung penuh terbentuknya wadah yang disebut majelis adat Pamona Poso, sebuah wadah yang diharapkan dapat terus menggali, mengembangkan, memelihara adat istiadat yang telah ada sejak zaman leluhur kita, untuk itu diharapkan agar seluruh peserta Raker ini dapat dengan serius dan bertanggung jawab dalam melaksanakan rapat maupun dalam pelaksanaan program-program kerja nantinya demi melestarikan Adat dan budaya daerah kita Tana Poso tercinta. Sebelumnya, Ketua umum lembaga majelis adat Pamona Poso kabupaten Poso telah mengukuhkan 28 orang yang telah diangkat sebagai panitia penyelenggara rapat kerja tahun 2012 yang disebut “Pepatongko” sesuai keputusan majelis Adat pamona kabupaten poso nomor: 01/MAK/2012 tentang penetapan badan pengurus lembaga adat pamona poso/lembaga adat pamona poso. Ketua Panitia pelaksana Pdt. R.Mbio, STh dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Raker Majelis adat pamona poso akan berlangsung 1 hari dengan peserta Camat, Majelis adat, utusan dari setiap desa/ kelurahan di 13 kecamatan masing –masing 2 orang serta utusan dari luar kabupaten poso masing –masing 1 orang. Narasumber / pembicara pada Raker ini adalah Bupati poso, Forum komunikasi pipmpinan Daerah dan kertua umum majelis adat pamona poso kabupaten Poso. Adapun tujuan dilaksanakannya Raker lembaga adat pamona poso adalah mensosialisasikan program kerja lembaga adat pamona poso hasil musyawarah majelis adat pamona Poso tingkat kabupaten Poso perriode 2011-2016, dengan tema “Tapapeawa potunda Ada ri lemba Ntana Poso. 



 Sumber : ww.posokab.go.id